1 |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah (Kajian Pengembangan Ekonomi Keruangan Koridor Pantai Timur Kalimantan Selatan); Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah (Penyusunan Instrument Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Selatan) |
1477181 |
29072765 |
600.000.000 |
0 |
0 |
0 |
197106211997031002 |
Muhammad Nursjamsi, S.Pi, MT |
Aktif |
Paket Selesai |
2022-09-30 |
|
2 |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah (Penyusunan KLHS Integrasi Revisi RTRWP Kalimantan Selatan 2022)) |
1504181 |
31494025 |
40.000.000 |
39.838.000 |
0 |
0 |
197106211997031002 |
Muhammad Nursjamsi, S.Pi, MT |
Aktif |
Paket Selesai |
2023-03-06 |
<p style="text-align: justify; ">Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi Revisi RTRWP Kalimantan Selatan untuk mengindetifikasi pengaruh rumusan kebijakan,rencana dan program pembangunan terhadap lingkungan dan kemudian mengintegrasikan temuan-temuan proses pelaksanaan KLHS untuk memperbaiki rumusan kebijakan, rencana maupun program lingkup darat dan laut di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Proses dan hasil pelaksanaan KLHS akan memberi kontribusi perbaikan materi rencana tata ruang wilayah ataupun rencana pembangunan</p> |
3 |
DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Identifikasi dan Inventarisasi kawasan Mangrove KalimantanSelatan (Kerjasama Perguruan Tinggi) |
1498181 |
30999025 |
500.000.000 |
498.750.000 |
0 |
0 |
197812212005012013 |
Emmy Ariani, ST |
Aktif |
Paket Selesai |
2022-12-20 |
<p>Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melakukan Identifikasi dan Inventarisasi melalui pemetaan secara spasial kondisi dan status ekosistem mangrove di Provinsi Kalimantan Selatan. Sasaran dari Kegiatan ini adalah:</p><p> Diperolehnya data dan informasi yang akurat dan mutakhir mengenai luas ekosistem mangrove
</p><p> Analisa data vegetasi (tutupan dan kerapatan) ekosistem mangrove
</p><p> Informasi akurasi pemetaan liputan dan kerapatan tajuk mangrove
</p><p> Tersedianya estimasi kandungan karbon vegetasi dan sedimen tanah (dalam kg/ha).
</p><p> Tersedianya data spasial tingkat kekritisan ekosistem mangrove
</p><p> Data Geospasial Mangrove
</p><p> Album peta tematik mangrove skala 1:25.000
</p><p> Rekomendasi kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove
</p><p> Rekomendasi pengelolaan mangrove
</p><p>Secara garis besar tahapan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi kawasan ekosistem mangrove Provinsi Kalimantan Selatan meliputi:
</p><p>1. Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity), merupakan kegiatan pengumpulan data awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi.
</p><p>Dalam inventarisasi, kegiatan pengumpulan data dan informasi merupakan hal yang sangat penting dimana ketersediaan informasi dan data yang diperlukan akan menentukan tingkat keakuratan hasil kajian. Sumber informasi dan data terdapat di berbagai instansi terkait, sehingga diperlukan kerjasama dengan instansi penyedia informasi tersebut. Salah satu yang diinventaris adalah Citra Satelit dan hasil studi sebelumnya
</p><p>2. Konseptualisasi kegiatan dan kajian teoritis.
</p><p>3. Pra pengolahan citra dan intrepretasi Citra Satelit (visual dan digital)
</p><p>4. Penentuan sampel dan persiapan peta kerja
</p><p>5. Pemaparan laporan pendahuluan terkait dengan metodologi penelitian dan rencana kerja.
</p><p>6. Penyiapan peralatan dan administrasi survei
</p><p>7. Survei dan pengukuran data di lapangan yakni:
</p><p> Kondisi ekologi mangrove, vegetasi, jenis dan tutupan mangrove (titik, plot dan transek)
</p><p> Pengambilan sampel tanah.
</p><p> Pemetaan mangrove dengan drone (pada areal yang direkomendasikan)
</p><p> Pengukuran dan pengambilan sampel untuk stok karbon (serasah, batang dan substrat tanah)
</p><p> Kondisi sosial masyarakat melalui wawancara dengan kuisioner tentang persepsi, pengetahuan, kesadaran, perilaku/tindakan dan manfaat ekonomi terhadap mangrove.
</p><p> Dokumentasi kegiatan
</p><p>8. Analisis data:
</p><p> Reinterpretasi citra satelit
</p><p> Uji akurasi
</p><p> Analisa vegetasi (kerapatan, kerapatan relative jenis, frekuensi, dan penutupan jenis),
</p><p> Indeks nilai penting (INP),
</p><p> Perhitungan biomassa
</p><p> Cadangan/stok karbon
</p><p> Analisis kekritisan
</p><p> Pembuatan peta dan geodatabase
</p><p> Rekomendasi
</p><p>9. Pemaparan hasil kajian di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Bersama dengan OPD dan stakeholder terkait.
</p><p>10. Pelaporan hasil kajian berdasarkan hasil masukan dari OPD dan stakeholder terkait.
</p><p>11. Pembuatan album peta dan instalasi data
</p><p><br></p> |
4 |
DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Beban Jasa Konsultasi Lainnya |
1506181 |
30998894 |
250.000.000 |
249.000.000 |
0 |
0 |
197403252000031002 |
Adhi Maulana, ST. MT |
Aktif |
Paket Selesai |
2022-12-22 |
<p>*) Latar Belakang</p><p>Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dikembangkan dalam suatu sistem terpadu yang terencana dengan baik dan dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur keberadaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Jangka Menengah (RPJM) dan menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Lebih lanjut disebutkan bahwa RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
</p><p>RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Keserasian kebijakan ini penting agar tindakan pemerintahan yang dilakukan tidak saling tumpang tindih, tidak saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang, dan tidak saling lempar tanggungjawab jika terjadi masalah lingkungan. Oleh karena itu menurut Pasal 10 ayat (3) Undang Undang No. 32 Tahun 2009, dalam penyusunan RPPLH perlu diperhatikan adalah keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
</p><p>Seiring dengan perubahan konstelasi dan kebijakan nasional dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya termasuk kebijakan dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui Folu Net Sink 2030 ini juga merupakan bagian dari aspirasi Indonesia menuju Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) pada 2050 menyebabkan konstelasi kebijakan baik secara nasional, regional, provinsi sampai pada kebijakan di kabupaten/kota termasuk kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Selatan perlu disesuaikan. Selain itu dalam persetujuan lingkungan lebih menekankan fasilitasi pemerintah dalam penyusunan dokumen lingkungan sehingga diperlukan penyediaan data yang akurat.
</p><p>Oleh karena itu menjadi penting pemahaman para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program akan substansi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sampai pada tingkat kedalaman tertentu, agar penerapannya tepat dan efektif serta mempengaruhi pengambilan keputusan. Terkait dengan hal tersebut, salah satu prinsip yang perlu dipahami adalah bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga telaahannya akan menunjukkan bahwa suatu daerah memiliki kelebihan atau kekurangan tertentu dari sumber daya alam dan kondisi lingkungan hidupnya. Oleh karena itu, salah satu implikasi penting dari hasil telaahan aspek lingkungan hidup adalah penyempurnaan kebijakan berdasarkan hasil kajian, serta koordinasi dan kerjasama antar daerah dalam pembangunan wilayah.
</p><p>Dalam Pasal 10 Ayat 4 dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tersebut, dinyatakan bahwa RPPLH mempunyai empat muatan, yaitu rencana tentang (1) pemanfaatan/pencadangan sumber daya alam, (2) pemeliharaan dan perlindungan kualitas/fungsi lingkungan hidup, (3) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Dengan demikian penentuan materi muatan RPPLH wajib dilakukan melalui (1) analisis dokumen perencanaan yang terkait, (2) analisis dan telaah ekosistem dan jasanya yang berbasis ekoregion, dan (3) analisis tata ruang penentuan daya dukung dan daya tampung yang berbasis ekoregion.
</p><p>Perubahan dan pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan dalam kurun 5 tahun terakhir telah mengalami perubahan yang signifikan termasuk adanya kejadian bencana yang intensitas dan dampaknya semakin meningkat termasuk adanya konstelasi kebijakan nasional sampai pada tingkat kabupaten/kota, sehingga kebutuhan akan data dan informasi secara spasial daya dukung dan daya tampung lahan menjadi sangat penting untuk disediakan.
</p><p>Dalam rangka revisi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dilakukan penyediaan dan analisis data pendukung untuk kegiatan tersebut. Pada Tahun Anggaran 2022, melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Materi Teknis (Daya Dukung Daya Tampung Lahan) Revisi Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
</p><p>*) Maksud dan Tujuan</p><p>Maksud dari kegiatan ini adalah :
</p><p>a. Menyediakan pembaruan dan melengkapi data yang kurang dari data dasar (data base) yang diperlukan untuk penyusunan revisi RPPLH Provinsi Kalimantan Selatan yakni kondisi dan perubahan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan
</p><p>b. Melakukan analisis dan kecenderungan jasa lingkungan hidup
</p><p>c. Melakukan analisis daya dukung dan daya tampung lahan
</p><p>d. Tindak lanjut kegiatan
</p><p>Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Materi Teknis (Daya Dukung Daya Tampung Lahan) Revisi Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
</p><p>*) Sasaran/Output</p><p> Adanya hasil analisis data potensi dan kondisi dan perubahan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan
</p><p> Tersedianya batas ekoregion darat dan laut
</p><p> Tersedianya data upaya pengelolaan lingkungan hidup (rehabilitasi lingkungan, penataan lingkungan, penanganan konflik lingkungan)
</p><p> Tersedianya data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
</p><p> Kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi
</p><p> Tersedianya analisis data pertumbuhan dan perkembangan penduduk
</p><p> Tersedianya analisis spasial kecenderungan jasa lingkungan
</p><p> Tersedianya data spasial daya dukung dan daya tampung lahan
</p><p> Tersusunnya isu pokok utama permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Selatan
</p><p><br></p><p><br></p> |